RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla (JK), menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang kini menjadi sorotan akibat adanya klaim dari pihak lain.

JK memastikan tanah tersebut dibeli langsung olehnya dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu, dan hingga kini seluruh dokumen kepemilikan sah secara hukum.

JK melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang terletak di depan Trans Mall Makassar, Rabu (5/11/2025).

Ia didampingi oleh jajaran Direksi KALLA, serta menyapa para pekerja yang sedang melakukan aktivitas pematangan lahan dan pemagaran untuk proyek pembangunan properti terintegrasi milik KALLA Group.

Dalam kesempatan itu, JK turut menghadirkan ahli waris Raja Gowa sebagai saksi transaksi pembelian lahan yang dilakukannya puluhan tahun lalu.

Namun, baru-baru ini muncul klaim dari pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang disebut terafiliasi dengan Lippo Group, mengaku memiliki hak atas tanah tersebut.

“Ini tanah, saya sendiri yang langsung beli 30 tahun lalu. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut itu Manyomballang yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Orang-orang bilang penjual ikan,” tegas JK di hadapan awak media.

Ia menilai klaim yang diajukan GMTD tidak memiliki dasar yang sah, bahkan menyebutnya sebagai upaya yang tidak benar.

“Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” imbuhnya.

JK juga menanggapi kabar adanya rencana eksekusi lahan oleh GMTD. Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku karena tidak didahului oleh proses administrasi yang sah.

“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ujar Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 itu.

Lebih lanjut, JK menantang pihak GMTD untuk membuktikan klaim mereka dengan menghadirkan pihak yang disebut-sebut dalam perkara lahan tersebut.

“Panggil dia, Manyomballang, mana tanahmu? GMTD itu beli dari Hj. Najemiah dulunya. Dia (GMTD) mungkin ditipu. Dia (GMTD) belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah. Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya.

JK menyebutkan, lahan seluas 16,4 hektare itu memiliki alas hak resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 8 Juli 1996, dan dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bukti sah kepemilikan.

Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) telah dilakukan hingga 24 September 2036.

“Kita kan punya suratnya, ada sertipikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” ujar JK dengan nada tegas.

Meski demikian, JK menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila GMTD tetap membawa perkara ini ke ranah pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” pungkas JK. (*)