Ali Said mengakhiri pernyataan dengan menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah menjual, melepas, atau mengalihkan lahan 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun sehingga klaim pembelian oleh pihak lain disebut mustahil secara hukum maupun fakta lapangan.

KLAIM PT HADJI KALLA

Chief Legal & Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung, menegaskan bahwa lahan tersebut telah berada dalam penguasaan fisik KALLA sejak tahun 1993.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Sabtu (15/11/2025), Subhan menjelaskan bahwa lahan tersebut telah bersertipikat HGB yang diterbitkan oleh BPN dan telah diperpanjang hingga tahun 2036 serta didukung dokumen Akta Pengalihan Hak.

“Kami mempertegas kembali bahwa lahan 16 hektare tersebut berada dalam penguasaan fisik KALLA dan kami memiliki legalitas yang sah,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa PT Hadji Kalla tetap melanjutkan aktivitas pemagaran dan pematangan lahan tersebut sebagai bagian dari rencana pengembangan proyek properti terintegrasi berkonsep mixed use. (*)