Fenomena Mobil Dinas Belum Dikembalikan Pensiunan ASN, Pakar Hukum: Ada Potensi Pidana!
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pakar hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar menegaskan bahwa kendaraan dinas yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) bukan merupakan hak milik pribadi, melainkan aset negara yang wajib diinventarisasi dan dikembalikan setelah tidak lagi menjabat.
Penegasan ini disampaikan menanggapi temuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait masih adanya mantan ASN yang belum mengembalikan kendaraan dinas meski telah memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi masih menemukan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pegawai negeri sipil (PNS).
Temuan tersebut ia sampaikan usai memimpin apel pagi di Plaza Patriot, Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (17/11/2025).
Menurut Fikar, secara hukum kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang tercatat dalam sistem administrasi negara sehingga wajib dikembalikan setelah ASN tidak lagi bertugas.
“Kendaraan dinas bukan milik pribadi tetapi aset pemerintah yang harus diinventarisasi,” ujar Fikar menegaskan.
Ia menambahkan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan mantan ASN untuk tetap menguasai kendaraan tersebut setelah masa jabatannya berakhir.
“Jika sudah pensiun, aset kendaraan dinas harus segera dikembalikan dan tidak boleh dihilangkan,” lanjutnya.
Fikar juga menekankan bahwa jika kendaraan dinas sengaja tidak dikembalikan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kalau tidak dikembalikan? ya ada dugaan penggelapan,” ucap dia.
Ia meminta agar pemerintah daerah tegas dan sistem pendataan aset negara diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak.
Pemerintah Kota Bekasi direncanakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut serta menyiapkan langkah penertiban terkait temuan tersebut untuk memastikan seluruh aset negara tetap tercatat dan kembali pada peruntukannya. (Dirham)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan