Dalam arahannya kepada warga, Executive Vice Presiden (EVP) KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan menekankan pentingnya menjaga jalur kereta api tetap steril dari aktivitas non-operasional.

“Dari hasil inspeksi, terlihat banyak tumpukan sampah warga yang dibuang di area terlarang Rumaja/Rumija. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu perjalanan kereta api, memicu longsor, hingga menimbulkan kebakaran. Selain itu, bangunan tanpa izin dapat menghambat petugas dalam menangani gangguan prasarana. Kami berharap warga dapat memahami dan mendukung penertiban ini,” tegasnya, Jumat (20/11/2025).

Dukungan terhadap langkah penertiban ini juga disampaikan Lurah Menteng, Indrawan Prasetyo.

“Kami mendukung penuh pembersihan dan penertiban ini demi keamanan bersama. Kami mengimbau warga agar mematuhi arahan KAI Daop 1 dan tidak lagi membuang sampah atau mendirikan bangunan di area terlarang milik KAI,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa langkah penanganan yang dilakukan merupakan upaya preventif demi keselamatan operasional dan warga sekitar jalur kereta api.

“Kegiatan ini adalah tindakan preventif untuk menghilangkan potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api maupun membahayakan masyarakat. Sterilnya jalur kereta api adalah keharusan,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas masyarakat di area jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang penggunaan jalur kereta api selain untuk kepentingan perkeretaapian, pembangunan bangunan di sekitar jalur kereta api, dan tindakan lain yang berpotensi mengganggu keselamatan.

Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Ixfan berharap langkah penanganan yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta dapat memastikan keberlangsungan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman.

YouTube player