KAI Daop 1 Jakarta Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Potensi Longsor Jalur Kereta Api di Menteng
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengambil langkah cepat menyikapi laporan warga RW 09 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, terkait potensi longsor dan indikasi penurunan tanah pada beberapa titik Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) Kereta Api di Km 5+100 hingga Km 5+300 Petak Jalan Stasiun Manggarai–Stasiun Sudirman.
Kondisi tersebut sebelumnya dikhawatirkan warga dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar dan perjalanan kereta api.
Sebagai tindak lanjut, manajemen KAI Daop 1 Jakarta langsung melakukan serangkaian pemeriksaan dan upaya penanganan.
Pada Rabu (19/11), tim penertiban KAI melakukan inspeksi awal di lokasi, memetakan kondisi yang ditemukan, kemudian menyampaikan laporannya kepada pimpinan sebagai dasar tindak lanjut lanjutan.
Hari ini, Jumat (21/11), jajaran manajemen yang dipimpin Executive Vice President (EVP) KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, kembali turun ke lokasi bersama tim KAI, perwakilan dari PT KCI, serta didukung Pemerintah Kelurahan Menteng.
Kegiatan di lapangan melibatkan pembersihan area dari sampah yang menumpuk dan berpotensi memicu longsor maupun kebakaran, serta penertiban bangunan yang berdiri di area terlarang Rumaja maupun Ruang Milik Jalur (Rumija).
Beberapa pihak turut mendampingi kegiatan penanganan ini, di antaranya Lurah Menteng Indrawan Prasetyo, Sekretaris Lurah Yulidawati, Ketua RW 09 Menteng Ahmad Amir, serta petugas PPSU Kelurahan Menteng.
Hasil inspeksi sebelumnya menemukan sejumlah kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat, antara lain area sepanjang ±300 meter dengan kondisi turap penahan tanah yang tampak miring, bongkahan tanah yang rawan longsor, serta tumpukan sampah.
Selain itu, ditemukan pula bangunan dan jalan milik warga yang berada di area Rumija tanpa izin dengan jarak sekitar lima meter dari batas terluar Rumaja dan adanya tumpukan sampah dan potongan pohon yang dapat memicu kebakaran.
Dalam arahannya kepada warga, Executive Vice Presiden (EVP) KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan menekankan pentingnya menjaga jalur kereta api tetap steril dari aktivitas non-operasional.
“Dari hasil inspeksi, terlihat banyak tumpukan sampah warga yang dibuang di area terlarang Rumaja/Rumija. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu perjalanan kereta api, memicu longsor, hingga menimbulkan kebakaran. Selain itu, bangunan tanpa izin dapat menghambat petugas dalam menangani gangguan prasarana. Kami berharap warga dapat memahami dan mendukung penertiban ini,” tegasnya, Jumat (20/11/2025).
Dukungan terhadap langkah penertiban ini juga disampaikan Lurah Menteng, Indrawan Prasetyo.
“Kami mendukung penuh pembersihan dan penertiban ini demi keamanan bersama. Kami mengimbau warga agar mematuhi arahan KAI Daop 1 dan tidak lagi membuang sampah atau mendirikan bangunan di area terlarang milik KAI,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa langkah penanganan yang dilakukan merupakan upaya preventif demi keselamatan operasional dan warga sekitar jalur kereta api.
“Kegiatan ini adalah tindakan preventif untuk menghilangkan potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api maupun membahayakan masyarakat. Sterilnya jalur kereta api adalah keharusan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas masyarakat di area jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang penggunaan jalur kereta api selain untuk kepentingan perkeretaapian, pembangunan bangunan di sekitar jalur kereta api, dan tindakan lain yang berpotensi mengganggu keselamatan.
Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Ixfan berharap langkah penanganan yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta dapat memastikan keberlangsungan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman.
“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan area jalur kereta api. Jangan melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri,” tutupnya.
Melalui kolaborasi antara KAI, pemerintah daerah, dan warga, diharapkan area jalur kereta api Menteng dapat kembali tertata aman serta mendukung kenyamanan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat sekitar. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan