RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan inisial A, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150 gram atau setara tiga bal.

Hal tersebut tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Andi Imran Hamid, dalam press release, Rabu sore (25/2/2026) di Tribun Mapolres Jeneponto. Turut mendampingi Kasi Humas AKP Kaharuddin dan KBO Satnarkoba Ipda Syahrir.

Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan. Saat penangkapan di BTN Lontara Indah, Lorong V, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, tim berhasil mengamankan satu tas hitam berisi dua bungkus besar dan enam bungkus sedang sabu dengan total bruto 150 gram.

Selain sabu, barang bukti yang diamankan meliputi satu batang pipa kaca, satu set alat isap (bong), satu timbangan digital, dan dua unit handphone. Tersangka saat ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dan informasi masyarakat. Kami akan terus bergerak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jeneponto,” tegas AKP Andi Imran Hamid dalam keterangan pers.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas narkoba sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak yang masih terlibat dalam perdagangan gelap narkotika. (*)