OJK Hentikan 2.617 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2025, Catatkan Kerugian hingga Rp201,73 Milliar
Rinciannya:
- Rp96,67 miliar masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum
- Rp105,06 miliar telah diputus inkracht oleh pengadilan
Lebih jauh, Arum mengungkapkan bahwa total kerugian akibat investasi ilegal sejak tahun 2017 hingga kuartal III 2025 mencapai sebesar Rp142,22 triliun.
Angka tersebut menunjukkan urgensi penguatan edukasi, penegakan hukum, dan mitigasi risiko terhadap kejahatan keuangan berbasis digital.
OJK Ajak Publik Perkuat Literasi Keuangan
Arum menegaskan bahwa pencegahan keuangan ilegal membutuhkan kolaborasi regulator, media, dan masyarakat.
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Semakin banyak yang teredukasi, semakin sedikit ruang bagi pelaku keuangan ilegal,” ujarnya.
OJK melalui Satgas PASTI berkomitmen memperluas edukasi publik, memperkuat penegakan hukum, serta mendorong masyarakat untuk hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar dan berizin. (Farez)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan