Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Wakili Pemerintah Dalam Sengketa TUN di Bimtek Kemnaker RI
RAKYAT NEWS, JAKARTA — Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, H. Ferry Taslim., S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, tampil sebagai narasumber utama dalam Bimbingan Teknis Penerapan Koordinatif Pencegahan Gugatan terhadap Penetapan Hasil Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI di Ruang Tri Dharma Lantai 2, Gedung A, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan pada Senin (24/11/25).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh ASN, Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari seluruh Indonesia. Bimtek ini digelar untuk memperkuat profesionalisme sekaligus meningkatkan kesiapan aparat ketenagakerjaan dalam menghadapi potensi gugatan TUN atas hasil pemeriksaan norma ketenagakerjaan.
Koordinator I JAMDATUN membawakan materi terkait Peranan Jaksa Untuk Mewakili Pemerintah Dalam Sidang Gugatan TUN di Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam paparannya Ferrytas memberikan penekanan kuat mengenai peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili pemerintah di hadapan peradilan Tata Usaha Negara. Beliau menegaskan bahwa kehadiran jaksa bukan hanya sebagai representasi hukum, tetapi sebagai penjaga integritas kebijakan publik agar tetap berjalan sesuai prosedur, akuntabel, dan terlindungi dari risiko sengketa administrasi.
“Jaksa Pengacara Negara tidak hanya hadir untuk beracara. Kami hadir untuk menjaga agar setiap kebijakan pemerintah berdiri di atas fondasi hukum yang benar, kuat, dan tidak mudah dipatahkan dalam proses litigasi,” Jelasnya.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya koordinasi antara JAMDATUN dan Kementerian Ketenagakerjaan, terutama pada tahapan preventif yang sering kali menentukan posisi pemerintah saat menghadapi gugatan di pengadilan. Menurutnya, penguatan pemahaman administrasi, ketelitian prosedural, serta dokumentasi yang baik merupakan kunci menekan potensi sengketa.








Tinggalkan Balasan