RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Senin, 24 November 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan Sumpah Kehilangan Sertipikat bagi pemohon yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto dan diikuti oleh masyarakat yang sertipikat tanahnya hilang.

Sumpah kehilangan pada kesempatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, S.H., M.H. Pelaksanaan langsung oleh Kepala Kantor menjadi wujud komitmen Kantah Jeneponto dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sumpah Kehilangan Sertipikat merupakan tahapan penting yang harus dilakukan pemohon sebagai bentuk pernyataan kebenaran dan pertanggungjawaban resmi atas hilangnya sertipikat. Proses ini bertujuan memastikan bahwa data yang disampaikan benar serta mencegah adanya potensi penyalahgunaan atau sengketa di kemudian hari.

Dalam arahannya, Kepala Kantor menegaskan bahwa sumpah ini merupakan bagian dari prosedur legal yang harus dipenuhi demi menjamin keabsahan penerbitan sertipikat pengganti dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)