Atasi Masalah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru
Menurutnya, persoalan yang berulang tersebut menjadi tanda dibutuhkan pembenahan menyeluruh, bukan penyelesaian parsial. “Persoalan ini semuanya algoritmanya udah ketemu. Locus-nya saja yang berbeda-beda. Ada _constitutional damage_ di sana, ada benturan secara konstitusi negara kita. DPR sebagai pembuat UU punya tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan itu,” tegas Muhammad Khozin.
Sebagai Pimpinan Rapat kali ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah pembenahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. “Kami Komisi II DPR RI senantiasa punya komitmen untuk terus mendukung penuh, apa yang mau dikerjakan oleh para mitra kerja kita, tanpa kecuali mendukung anggaran yang dibutuhkan,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. (EL/YZ)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan