RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat mengenai dugaan hilangnya 79 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang tercatat tidak ditemukan atau belum dikembalikan.

Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat Tahun 2023 dan mencakup sejumlah jenis kendaraan seperti Toyota Kijang Innova, Daihatsu Terios, hingga Mitsubishi Pajero Sport yang tercatat sebagai aset Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan aset negara tersebut. Ia menyampaikan, laporan dapat disampaikan melalui pemerintah daerah maupun langsung ke KPK.

“Jika digunakan oleh pihak-pihak atau oknum tertentu? Dapat melaporkan di Pemerintah Daerah bersangkutan atau kepada kami (KPK RI). Karena kami akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan,” kata Budi kepada Rakyat.News, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, temuan tersebut tidak bisa dianggap hal biasa mengingat sudah melalui mekanisme audit resmi lembaga negara. Ia menegaskan, jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka laporan perlu segera diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Dan jika memang dalam temuan itu terdapat dugaan tindak pidana korupsi? Maka silakan laporkan ke KPK atau penegak hukum lainnya, kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.

Budi mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan barang milik negara atau daerah yang penggunaannya sudah diatur. Karena itu, apabila terdapat pihak yang sengaja menghilangkan atau memanfaatkan aset tersebut di luar ketentuan, maka perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran hukum.

“Nah itu masuk ke dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

Ia juga tidak menampik bahwa penyalahgunaan kendaraan dinas merupakan salah satu modus yang cukup sering ditemukan KPK di berbagai wilayah. Bahkan, menurutnya persoalan serupa bukan kali pertama terjadi di Bekasi.

“Ini cukup masif ditemukan KPK! Tidak hanya di Bekasi tapi di daerah kota, kabupaten lain. KPK juga menemukan serupa dan langsung menindaklanjuti bersama satuan pengawas atau inspektorat di suatu daerah. Bermaksud mencari, menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut,” jelasnya.

Sebagai bentuk pencegahan, KPK memastikan tetap melakukan fungsi pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Pemkot Bekasi. Langkah ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan mencegah potensi penyalahgunaan aset negara.

“Pada aspek pencegahan tindak korupsi, KPK RI melalui fungsi koordinasi dan supervisi selalu melakukan pendampingan dan pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah termasuk di Bekasi,” tutupnya.

RESPONS KESBANGPOL KOTA BEKASI

Sebelumnya, Staf bagian Aset Kesbangpol Kota Bekasi, Haris, mengaku belum mengetahui secara pasti kondisi kendaraan dinas yang dilaporkan hilang.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pelacakan dan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.

“Saya juga masih koordinasi BPKAD. Apakah di BPKAD atau Kesbangpol,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Menurut Haris, langkah lanjutan diperlukan untuk menelusuri data, dokumen pendukung, serta riwayat penggunaan hingga keberadaan terakhir kendaraan tersebut. Ia menilai, klarifikasi terkait sumber data BPK juga penting untuk memastikan kebenaran dan validitas laporan.

“Kenapa data BPK ada di Kesbangpol? Ini yang saya akan cari tau,” tambahnya.

Haris menyatakan bahwa pihaknya segera menyampaikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk memastikan tindak lanjut sesuai prosedur pengelolaan aset daerah.

Atas temuan BPK tersebut, ia memastikan laporan sudah diteruskan kepada Kepala Kesbangpol Kota Bekasi untuk langkah berikutnya, baik terkait investigasi internal maupun klarifikasi resmi dengan instansi terkait. (Dirham)

YouTube player