RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dugaan kasus perundungan (bullying) di Penabur Intercultural School Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini resmi memasuki ranah pidana.

Sebelumnya, mengutip dari Disway, orang tua salah satu korban berinisial B, yakni N (40), telah melaporkan seorang siswa berinisial EJH atau E sebagai terduga pelaku, setelah dugaan tindakan perundungan berlangsung sejak Juli 2025 dan dinilai tidak ditangani serius oleh pihak sekolah.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2289/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, dibuat pada Sabtu, 29 November 2025.

N mengatakan keputusan melapor ke polisi diambil karena sikap sekolah yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani dugaan perundungan yang dialami putrinya dan bahkan diduga juga menimpa beberapa siswa lain.

“Saya menyesalkan dari awal sekolah tidak tegas saat bullying ini terjadi jauh sebelumnya menimpa anak-anak lain,” ujar N saat ditemui, Minggu (30/11).

Menurut N, dugaan kelalaian sekolah semakin terlihat setelah muncul indikasi bahwa rekaman CCTV yang merekam aksi perundungan sempat hilang sebagian. Ia menduga ada upaya untuk menghapus bukti.

“Bahkan terindikasi seorang wakil kepala sekolah berusaha mencoba menghilangkan sebagian rekaman CCTV saat peristiwa bullying terjadi menimpa putri saya sehingga saat pertemuan dengan pihak sekolah saya langsung protes,” ungkapnya.

N mengaku terpukul setelah mengetahui B menjadi korban perundungan di sekolah internasional yang selama ini ia anggap aman dan memiliki sistem perlindungan siswa.

Ia menegaskan, pelaporan dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memastikan keamanan seluruh siswa, termasuk 14 korban lain yang disebut turut mengalami perlakuan serupa.

“Suami saya bahkan sempat menyatakan menyesal memasukkan putri kami ke Penabur. Jadi saya terpaksa membuat laporan polisi, karena saya ingin menuntut keadilan dan menciptakan rasa aman bagi putri saya bersekolah di Penabur,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 juncto Pasal 76C.

Sementara itu, pihak sekolah melalui perwakilan keamanan, Budiyono, membenarkan bahwa terlapor masih berstatus siswa aktif.

Budiyono mengatakan pihaknya sudah menyampaikan informasi mengenai kedatangan media kepada manajemen sekolah untuk menindaklanjuti temuan dan pertanyaan publik terkait kasus tersebut.

“Saya jelas menyampaikan informasi ke manajemen sekolah bahwa ada wartawan datang. Nanti sekolah yang melanjutkan,” kata Budiyono saat ditemui di gerbang sekolah.

Budiyono juga menyebutkan bahwa akses ke pihak manajemen memang tidak mudah, namun ia memastikan dirinya menampung seluruh pertanyaan dan menyampaikannya secara berjenjang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana dan dugaan penanganan yang tidak transparan terhadap kasus tersebut. (Dirham)