Koordinator I JAMDATUN, Ferry Tas Hadiri Rakor Inflasi Nasional Bersama Kemendagri
RAKYAT NEWS, JAKARTA — Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah, saat ini sedang berlangsung di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025). Forum nasional tersebut digelar secara hybrid, menggabungkan kehadiran fisik para pejabat tinggi negara di lokasi acara serta partisipasi virtual ratusan peserta dari seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.
Di antara narasumber utama, Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI), H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, tengah menyampaikan paparannya secara virtual langsung dari Ruang Kerja Jamdatun Kejaksaan Agung RI, setelah secara resmi ditugaskan mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia dalam forum koordinasi nasional tersebut.
Situasi ruang rapat SBP pagi ini terlihat penuh dengan jajaran pejabat eselon I kementerian/lembaga, sementara layar utama menampilkan sambungan langsung dari berbagai provinsi yang mengikuti rapat secara daring. Para peserta yang hadir melalui Zoom mencakup Gubernur, Bupati/Wali Kota, TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para pimpinan lembaga strategis seperti Badan Pangan Nasional, Badan Pusat Statistik, hingga komponen pengamanan pangan dari TNI dan Polri.
Dalam penyampaian materi yang sedang berlangsung, Ferry Taslim menekankan bahwa pengendalian inflasi bukan hanya isu ekonomi, tetapi merupakan ranah penegakan hukum yang bersinggungan dengan stabilitas nasional. Dengan penekanan hukum yang kuat, ia menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki mandat tegas untuk mengamankan rantai pasok, mengawasi distribusi, serta menindak para pelaku penyimpangan harga.
Dalam pernyataan yang mengutip urgensi supremasi hukum dalam dinamika ekonomi, Ferry Taslim menegaskan pengendalian inflasi adalah mandat hukum yang tidak dapat dikompromikan. Setiap praktik penimbunan bahan pokok, manipulasi distribusi, dan spekulasi harga merupakan pelanggaran terhadap ketertiban ekonomi nasional. Kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk memastikan seluruh mekanisme pasar bergerak di dalam koridor hukum yang bersih, teratur, dan berkeadilan.








Tinggalkan Balasan