“Tujuan akhirnya sederhana namun fundamental, yaitu melindungi profesionalitas dan netralitas ASN sebagai pelayan publik,” jelas Purwadi.

Lanjutnya diuraikan, dalam konteks desain kelembagaan lembaga pengawas sistem merit terdapat beberapa prinsip yang perlu dijadikan landasan. Lembaga pengawas sistem merit harus benar-benar independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki mekanisme checks and balances dalam tata kelola SDM ASN.

“Pengawasannya harus berbasis data dan evidence, namun tetap bersinergi dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan lembaga lain agar prosesnya efisien dan tidak tumpang tindih,” imbuhnya.

Hal ini bukan tanpa alasan. Tujuan akhirnya jelas yaitu untuk memastikan transformasi birokrasi berjalan tanpa intervensi politik, mengurangi ruang transaksi jabatan, menjaga profesionalitas serta netralitas ASN, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik.

“Pengawasan sistem merit harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutur Purwadi.

Purwadi tidak lupa menegaskan bahwa kualitas pengawasan sistem merit bukan hanya soal kelembagaan, tetapi soal keberanian untuk memastikan birokrasi berjalan dengan adil, profesional, dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.

Penerapan sistem merit secara konsisten menjadi kunci agar kualitas ASN dapat meningkat dan merata di seluruh instansi.

Penguatan implementasi dan pengawasan menjadi penting untuk memastikan kualitas sistem merit terasa nyata, bukan hanya pada angka penilaian, tetapi pada berdampak terhadap manajemen ASN dan pelayanan publik.

“Melalui forum ini saya berharap kita dapat merumuskan opsi kelembagaan yang paling tepat, sekaligus memetakan tahapan transisi yang rapi dan memberikan kepastian bagi seluruh instansi,” pungkas Purwadi.