RAKYAT NEWS, ENREKANG — PC IMM KAB. ENREKANG melalui Ketua Umum Muh Zam Tito Patarangi (Tito) menanggapi penetapan tersangka terhadap SL, seorang perantara dalam kasus dugaan pemerasan oleh Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang.

IMM menegaskan, narasi yang dibangun oleh Kejati Sulsel terkait “uang titipan” atau “uang pengembalian” merupakan konstruksi keliru yang harus diluruskan demi transparansi dan keadilan.

Tito menilai pernyataan Kejati Sulsel yang menyebut Rp800 juta sebagai “uang titipan” yang diselewengkan SL adalah keliru dan menyesatkan publik.

Fakta sebenarnya, berdasarkan bukti-bukti, aliran dana, dan kesaksian korban, total uang yang telah dihabiskan oleh Padeli mencapai Rp930 juta.

Sementara itu, uang Rp1,1 miliar yang disebut “titipan” atau “uang pengembalian” justru merupakan hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh Padeli melalui SL dan pihak-pihak lain.

Uang itu baru “dikembalikan” dan dibuatkan skenario seolah-olah sebagai penggantian kerugian setelah praktik pemerasan tersebut mulai terendus.

“Ini bukan titipan. Ini bukan pengembalian. Ini pemerasan yang dilakukan dengan memanipulasi proses penyidikan. SL hanyalah perantara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan di Kejari Enrekang. Pelaku utamanya adalah Padeli,” tegas Tito.

SL Hanya Perantara — Pelaku Utama Wajib Segera Ditindak

Penetapan tersangka SL justru menunjukkan adanya keganjilan. TITO mempertanyakan pasal apa yang disangkakan kepada SL, sebab konstruksi hukumnya tidak menyentuh pelaku utama, bahkan total uang yang telah diperas Padeli ini hingga 2 Milliar lebih.

Menurut TITO , Kejati Sulsel telah mengambil langkah yang blunder, karena tidak langsung memproses orang yang mengatur, memerintahkan, dan memanfaatkan jabatannya untuk memeras pihak BAZNAS Enrekang, yaitu Padeli.

TITO menegaskan bahwa, Padeli adalah aktor intelektual, pengendali, dan pemetik keuntungan dari pemerasan. SL hanya perantara yang dipaksa mengikuti instruksi.

Pemerasan dilakukan dengan tekanan psikologis dan manipulasi proses penyidikan, yang merupakan bentuk klasik penyalahgunaan kewenangan.

Aliran dana yang telah diverifikasi menunjukkan bahwa Padeli telah menghabiskan sedikitnya Rp930 juta, bukan Rp800 juta sebagaimana diklaim Kejati Sulsel. Fakta ini menegaskan bahwa dugaan pemerasan benar-benar terjadi, bukan sekadar “urusan titipan”.

Uang Rp1,1 miliar yang tiba-tiba menjadi uang pengembalian adalah bagian dari hasil pemerasan yang terpaksa disetorkan kereking kejari enrekang setelah kasus mulai mencuat.

“Kalau tidak ketahuan, uang itu tidak akan kembali dan dijadikan titipan. Ini perilaku pemerasan berbasis jabatan, bukan mekanisme penitipan,” ujar TITO.

PC IMM KAB. ENREKANG Mendesak: Tetapkan Padeli sebagai Tersangka

Untuk menjaga integritas kejaksaan dan kepercayaan publik, PC IMM KAB. ENREKANG menyerukan kepada Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah hukum yang benar dan tegas.

PC IMM KAB. ENREKANG mendesak agar:

  1. Padeli segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Tipikor.
  2. Seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pemerasan dibuka secara terang benderang.
  3. Korban dan pelapor memperoleh perlindungan penuh, agar tidak terjadi intimidasi lanjutan.

PC IMM KAB. ENREKANG Akan Mengawal Sampai Tuntas

PC IMM KAB. ENREKANG menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, terutama Padeli sebagai pelaku utama, diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Cukup sudah pengaburan fakta dengan istilah ‘titipan atau pengembalian’. Ini pemerasan, dan hukumannya sangat jelas. Kejati harus berani menuntaskan kasus ini,” tutup Muh Zam Tito Patarangi, Ketua Umum PC IMM KAB. ENREKANG.

YouTube player