Tunggak Pajak Rp2,1 Milliar, 7 Unit Rumah Komersial PT KPS di Gowa Disita DJP
Proses penyitaan berjalan lancar dan tertib sesuai ketentuan hukum. Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita dilakukan di lokasi oleh Komisaris PT KPS bersama JSPN dan dua saksi.
JSPN kemudian menempelkan segel “DISITA” pada objek sitaan sebagai tanda bahwa aset tersebut dilarang dipindahtangankan selama masa penyitaan.
Apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, aset tersebut akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Melalui tindakan tersebut, KPP Pratama Bantaeng berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunda kewajiban, sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat wajib pajak yang selama ini patuh. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan