RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jeneponto mempublish Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) yang secara resmi meluncurkan inisiatif terbarunya, yaitu “Gerakan Ayah Mengambil Rapor di Sekolah”. Gerakan ini merupakan salah satu aksi nyata dari program unggulan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan aktif ayah dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak, sekaligus mengatasi isu fatherless di Indonesia.

​Peluncuran ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kemendukbangga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan gerakan di seluruh Indonesia. Gerakan ini dijadwalkan dimulai pada bulan Desember 2025, disesuaikan dengan jadwal penerimaan rapor akhir semester di masing-masing sekolah.

“Keterlibatan ayah dalam proses pendidikan anak tidak bisa diabaikan. Kehadiran ayah saat pengambilan rapor bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah bentuk dukungan emosional yang sangat berarti bagi anak. Ini menunjukkan bahwa ayah peduli dan bangga terhadap perjalanan belajar anak mereka,” ujar Kadis PPKB Jeneponto, St. Meriam, Kamis 4 November 2025.

​Poin Utama Surat Edaran Menteri Nomor 14 Tahun 2025:
​Himbauan Pengambilan Rapor: Seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah (PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) dihimbau untuk hadir secara langsung di sekolah untuk mengambil rapor anak pada waktu yang telah ditetapkan.
​Cakupan Usia Sekolah: Gerakan ini mencakup anak usia sekolah di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/MTs), dan jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA).
​Waktu Pelaksanaan: Pelaksanaan dimulai pada Desember 2025, dengan penyesuaian jadwal pengambilan rapor di masing-masing satuan pendidikan.

Bagi ayah yang berpartisipasi dalam gerakan ini, instansi atau kantor diimbau untuk memberikan dispensasi keterlambatan masuk kerja atau izin khusus sesuai dengan ketentuan internal masing-masing.