RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Jeneponto melaksanakan kegiatan pembagian stiker antikorupsi pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA ini berlangsung di sekitar area kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto dan menyasar masyarakat yang melintas serta para pengunjung kantor. Aksi ini merupakan bagian dari kampanye terbuka untuk menumbuhkan kesadaran publik terhadap pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi.

Melalui penyebaran stiker yang berisi pesan-pesan edukatif antikorupsi, Kejari Jeneponto berupaya menghadirkan pendekatan komunikasi yang sederhana namun efektif. Stiker dipilih karena mudah dilihat, ditempel, dan disebarluaskan, sehingga pesan moral yang dikandungnya dapat menjangkau lebih banyak orang. Dengan cara ini, institusi berharap pesan antikorupsi tidak hanya berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menginspirasi perubahan perilaku di tengah masyarakat.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Abdillah Zikri Natsir, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memperkuat peran edukatif kepada masyarakat. “Pembagian stiker ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata untuk mengingatkan kita semua bahwa korupsi berdampak besar pada kehidupan sosial dan pembangunan daerah. Kami ingin masyarakat semakin sadar dan berani menolak segala bentuk tindakan koruptif,” ujarnya.

Selain meningkatkan kesadaran publik, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan budaya jujur, transparan, dan berintegritas. Melalui pesan-pesan yang sederhana, masyarakat diajak berpartisipasi aktif dalam gerakan antikorupsi, sekaligus mengurangi toleransi terhadap tindakan yang merugikan negara tersebut. Semakin sering masyarakat melihat pesan antikorupsi, semakin kuat pula penolakannya terhadap perilaku koruptif.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, Fathir Bakkarang, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye berkelanjutan. “Kami ingin pesan antikorupsi hadir di ruang publik secara konsisten. Stiker ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama,” tutur Fathir. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat sangat antusias menerima stiker yang dibagikan.