Ketidaksesuaian data tersebut, menurutnya, sering memunculkan izin-izin baru yang sebenarnya tidak diperlukan. Hal ini dinilai tidak adil, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Karena itu, selama masa moratorium, pemerintah fokus merapikan dan menyelaraskan seluruh data. “Pada tahap moratorium ini, kami menata semuanya. Dari 100 kabupaten/kota, ada 64 daerah yang datanya sudah rapi. Sisanya, 36 daerah memang tidak memiliki sawah, dan itu kami maklumi. Selanjutnya akan dicari lokasi pengganti lainnya,” ujar Menteri Nusron.

Terkait keterlanjuran alih fungsi lahan sawah, Menteri Nusron menyatakan bahwa setiap persoalan memiliki solusi. Daerah yang sudah mencapai 87% LP2B hanya perlu melakukan _cleansing data_. Sementara daerah industri yang belum mencapai target memiliki dua opsi, yakni pelaku usaha membeli lahan pengganti untuk dicetak menjadi sawah, atau pemerintah daerah menyediakan lahan cadangan sebagai kompensasi. Menurutnya, yang terpenting adalah tersedianya sawah dan produksi pangan, apa pun skema kepemilikannya dan di mana pun lokasinya.

Dalam diskusi ini, Menteri Nusron menegaskan bahwa perdebatan dalam penataan ruang bukan menyangkut struktur ruang, melainkan pola ruang. Menurutnya, manusia membutuhkan rumah, negara membutuhkan industri, namun yang terpenting bangsa harus memiliki sawah agar mampu bertahan, terutama ketika negara-negara di dunia semakin protektif terhadap kebutuhan pangannya. “Apa yang kami lakukan transparan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tutupnya. (MW/FA)