RAKYAT NEWS, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pendampingan Program Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) pada 11–12 Desember 2025 di Hotel Mercure Sabang, Jalan H. Agus Salim No. 11, Gambir, Jakarta Pusat. Agenda dua hari ini menjadi forum strategis untuk memperkuat legal framework, tata kelola, dan mekanisme pendampingan hukum dalam penyaluran bantuan sosial skala nasional.

Salah satu sorotan utama kegiatan ini adalah hadirnya Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, yang memainkan peran sentral dalam merumuskan arah pendampingan hukum sekaligus memastikan bahwa proses penyaluran BLTS Kesra memenuhi prinsip prudential legal oversight, akuntabilitas negara, dan due process of law.

Dalam sesi pendalaman substansi, Ferrytas memaparkan perhatian khusus terkait urgensi penguatan norma-norma pengawasan, termasuk penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Pihak yang mengatur penugasan khusus kepada PT Pos Indonesia sebagai pelaksana penyaluran BLTS Kesra. Beliau menekankan bahwa kerangka regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum, mencegah potensi moral hazard, serta meningkatkan efektivitas perlindungan negara terhadap kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Rakor ini juga melibatkan unsur Kementerian Sosial, BPK BUMN, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jamdatun yang terdiri atas Donna Mailova, S.H., M.Hum.; Didik Setyawan, S.H., M.Hum.; Hans Rio Napitupulu, S.H., M.H.; Heliana Komalasari, S.H.; dan Mario Firman Mangapul, S.H. Diskusi berfokus pada sinkronisasi data, validitas instrumen hukum, dan risk mitigation dalam tata kelola bantuan sosial.

Ferrytas dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pendampingan hukum Jamdatun bukan hanya bersifat legal compliance, tetapi juga strategic safeguard terhadap integritas program pemerintah di sektor kesejahteraan sosial.

“Pendampingan hukum harus menjadi benteng konstitusional yang memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindak administrasi negara berjalan dalam koridor hukum, tata kelola baik, dan kepentingan publik,” ujar beliau dalam forum.
Selama dua hari, peserta merumuskan legal opinion dan legal review yang akan ditetapkan sebagai dasar Telaahan Hukum Penyaluran BLTS Kesra. Hasil rapat koordinasi ini diharapkan menjadi rujukan formal bagi kementerian/lembaga terkait dalam memperkuat efektivitas implementasi bantuan sosial sekaligus menjaga integritas fiskal negara.

Rapat ditutup oleh Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik dengan penegasan bahwa kontribusi Jamdatun, khususnya melalui peran Ferrytas, memiliki nilai strategis dalam menata sistem pengawasan terpadu yang berbasis hukum dan akuntabilitas.

Dengan demikian, kegiatan ini menjadi momentum penting penguatan kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan bahwa penyaluran BLTS Kesra berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai mandat peraturan perundang-undangan. (*)