Seperti dilaporkan Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Iskandar Lewa sebelumnya terdapat 998 TPS yang disiapkan untuk pemilihan yang dihelat 26 Februari 2017 tersebut. Sementara yang terdata saat ini sebanyak 258.162 Kepala Keluarga) KK wajib pilih se-kota Makassar.

Pendaftaran Calon RT/ RW telah dilakukan pada taggal 15 Februari 2017, kemarin. Ketentuan untuk bisa mencalonkan diri yakni untuk calon ketua RT minimal mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah wajib pilih sementara untuk calon RW minimal 5 persen dari jumlah RT setempat.

Kampanye calon dilakukan sejak pendaftaran hingga tanggal 25 Februari atau sehari sebelum pencoblosan. Ada pun kampanyenya hanya diperbolehkan melalui Medsos.