RAKYAT NEWS, PEKALONGAN – Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk Kota Pekalongan resmi diluncurkan pada Kamis (18/12/2025), di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyambut baik inovasi integrasi data ini sebagai upaya penyelarasan data pertanahan dan data perpajakan yang lebih akurat di Kota Pekalongan.

“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, maka kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi mempunyai pondasi yang lebih kokoh. Di mana ini juga mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya saat membuka acara Launching Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan.

Integrasi NIB dan NOP ini memberikan manfaat tak hanya dalam penyatuan data, namun juga peningkatan pelayanan pertanahan dan perpajakan, yang selama ini memang belum terhubung karena bersifat lintas sektor. “Kesatuan data ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, meningkatkan pelayanan yang tidak lagi bertele-tele dalam bidang perpajakan dan pertanahan daerah, serta dapat meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya akan bisa dimanfaatkan oleh Pak Wali Kota untuk kembali membangun Kota Pekalongan,” ujar Wamen Ossy.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengapresiasi langkah pengintegrasian dua hal yang merupakan pelayanan vital di daerahnya. Ia berharap, integrasi pelayanan pertanahan dan perpajakan ini menjadi jalan untuk peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat Kota Pekalongan.

“Kota Pekalongan memiliki banyak potensi yang luar biasa baik dari segi kuliner dan wisata. Semoga integrasi NIB-NOP ini tak hanya memudahkan masyarakat, namun juga menjadi berkah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan,” ungkap Wali Kota Pekalongan.