Muammar menjelaskan, oknum dosen tersebut berstatus sebagai dosen diperbantukan (DPK) dari pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dosen tetap yayasan. Kondisi tersebut membuat universitas harus menelaah prosedur dan kewenangan dalam penjatuhan sanksi secara lebih spesifik.

“Akan dikomdis. Ya kalau terbukti kita kembalikan ke nagara, dosen negeri yang diperbantukan di UIM,” ujar Muammar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, jika dalam proses klarifikasi terbukti bersalah, yang bersangkutan harus siap menerima sanksi sesuai ketentuan dan kode etik dosen yang berlaku.

“Jadi (kalau terbukti) harus siap mengikuti kode etik dosen,”

Pihak Universitas Islam Makassar memastikan tidak akan mengabaikan kasus tersebut dan berkomitmen memberikan sanksi akademik sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen Toko Satu Sama belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas insiden tersebut. (Farez)

YouTube player