Ia menambahkan, mekanisme penjadwalan dan pembagian tugas sudah diatur melalui surat tugas dari kepala kantor yang diterbitkan dua hari sebelumnya. “Teman-teman yang ditugaskan memang sudah sesuai porsinya masing-masing, jadi tinggal berjalan. Alhamdulillah tidak ada kesulitan berarti karena petugas di loket dan bagian lain memang sudah berkompeten dan itu tugas sehari-hari mereka,” pungkas Dian Adiansyah Syarif.

Sebagai informasi, terdapat tiga jenis layanan yang tetap diberikan Kantor Pertanahan selama libur Nataru. Pertama, pemberian informasi terkait pengurusan administrasi pertanahan. Kedua, penerimaan pendaftaran layanan dalam kegiatan pemeliharaan data pertanahan. Ketiga, penyerahan produk layanan berupa sertipikat yang telah selesai diproses. Pelayanan akan bisa diakses masyarakat pada 25-26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026, dengan jam layanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. (LS/JR)