Rektor UIM Pecat Dosen ASN Usai Viral Ludahi Kasir Syalawan
Dalam keterangannya, pihak kampus juga menyampaikan bahwa Amal Said telah mengabdi cukup lama di dunia pendidikan.
“Dosen tersebut telah mengabdi selama kurang lebih dari 20 tahun dan telah menerima penghargaan dari Presiden dalam pengabdiannya yang sudah lama itu,” kata Muammar.
Meski demikian, UIM menilai peristiwa tersebut tetap harus disikapi secara tegas agar menjadi pembelajaran bersama.
“Sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga, dan ketika kami menghadirkan (AS) dalam sidang komisi etik, beliau sangat menyesali perbuatannya dan menganggap sebagai kehilafan,” tambahnya.
“Tentunya menjadi pembelajaran bagi beliau dan kita semua civitas akademika (UIM) untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan, agama rahmah dan kearifan lokal yang kita anut,” lanjut Muammar.
Lebih lanjut dijelaskan, proses pemberhentian Amal Said dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam regulasi internal universitas.
“Pemecetan ditempuh (melalui) sidang etik sebagaimana yang dituangkan dalam aturan akademik di lingkup UIM, dan hasil sidang etik itu ditindaklanjuti oleh rektor untuk kemudian kami telah menyurat ke LLDikti Wilayah IX dosen tersebut ke negara,” tutupnya. (Farez)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan