Indonesia di Persimpangan Sistem Pemilu?
Oleh: Rafih Sri Wulandari
(Akademisi & Pengamat Kebijakan Publik)
Indonesia kembali berada di persimpangan penting dalam menentukan arah sistem pemilunya. Perdebatan yang muncul kerap disederhanakan seolah bangsa ini harus memilih antara mempertahankan atau meninggalkan sistem proporsional terbuka. Padahal, persoalan sesungguhnya bukan mengganti sistem, melainkan menyempurnakannya secara kontekstual dan konstitusional.
Saya berpandangan bahwa pemilu dan pilkada dengan sistem proporsional terbuka tetap relevan dan perlu dipertahankan secara nasional. Sistem ini selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945, yang menempatkan rakyat sebagai penentu langsung wakil dan pemimpinnya.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, negara memberi ruang kepada pemilih untuk menentukan calon legislatif secara langsung. Dari perspektif demokrasi prosedural, sistem ini memperkuat partisipasi politik dan legitimasi wakil rakyat. Karena itu, proporsional terbuka tidak tepat jika diposisikan sebagai sumber seluruh problem demokrasi elektoral Indonesia.
Namun, harus diakui bahwa praktik proporsional terbuka juga menghadirkan tantangan serius. Kontestasi yang sangat personal mendorong biaya politik tinggi, kompetisi intra-partai yang tajam, serta membuka ruang luas bagi politik uang. Beban penyelenggara pemilu di tingkat bawah pun semakin berat akibat kompleksitas teknis dan administrasi.
Persoalan tersebut tidak serta-merta menuntut perubahan sistem secara nasional. Yang dibutuhkan justru penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, pembatasan biaya kampanye, serta pembenahan internal partai politik. Dengan kata lain, masalahnya terletak pada tata kelola dan implementasi, bukan semata pada desain sistem proporsional terbuka.
Di sisi lain, penting ditegaskan bahwa tidak semua wilayah memiliki kondisi sosial, geografis, dan keamanan yang sama. Dalam konteks inilah, penerapan sistem pemilu secara asimetris dapat dibenarkan, namun hanya secara terbatas pada daerah-daerah yang memiliki dasar konstitusional sebagai daerah khusus atau istimewa.








Tinggalkan Balasan