RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas aset, telah dilaksanakan penyerahan sertipikat aset Pemerintah Daerah, tanah wakaf, dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dirangkaikan dengan kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) di Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Januari 2025, dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Dony Erwan Brilianto. Penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kegiatan GEMAPATAS yang bertujuan memperkuat kepastian hukum hak atas tanah.

Adapun sertipikat yang diserahkan meliputi sertipikat aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto yang diterima langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, sertipikat tanah wakaf yang diserahkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, Muhammad Ahmad Jailani, serta sertipikat aset BUMN yang diserahkan kepada General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi.

Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjamin kepastian hukum atas aset negara, aset keagamaan, dan aset strategis nasional. Dengan adanya sertipikat, aset-aset tersebut tercatat secara resmi dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya semakin kuat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jeneponto. (*)