Secara kewilayahan, Kota Makassar tercatat sebagai daerah dengan jumlah laporan tertinggi, baik sebagai asal pelapor maupun lokasi instansi terlapor.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman RI Sulsel menemukan lebih dari 11 jenis maladministrasi sepanjang 2025. Tiga bentuk yang paling dominan adalah penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan.

Ismu menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan persoalan pelayanan publik tidak hanya terletak pada aspek kebijakan, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan di lapangan.

“Banyak masalah muncul bukan karena aturan tidak ada, tetapi karena prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Di sinilah peran pengawasan Ombudsman menjadi penting, untuk memastikan setiap penyelenggara pelayanan bekerja sesuai standar yang ditetapkan,” katanya.

Sepanjang tahun 2025, Ombudsman RI Sulsel juga mencatat telah menyelesaikan dan menutup 385 Laporan Masyarakat. Penutupan dilakukan setelah instansi terlapor melaksanakan tindakan korektif, permasalahan pelayanan diselesaikan, atau tidak ditemukan maladministrasi setelah proses pemeriksaan.

Proses ini menunjukkan bahwa pengelolaan laporan tidak berhenti pada pencatatan, tetapi diarahkan pada pemulihan hak masyarakat dan perbaikan nyata terhadap kualitas pelayanan publik.

Melalui penerimaan laporan, konsultasi, serta berbagai instrumen pengawasan lainnya, Ombudsman RI Sulsel terus mendorong penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Selatan untuk memperbaiki kinerja dan mematuhi standar pelayanan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Ombudsman dalam memperkuat perlindungan hak warga serta membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. (*)