“Tanah tersebut belum pernah dijual belikan kepada pihak manapun. Adapun pengakuan RRI dan Kementerian Agama RI atas tanah tersebut tidak sah,” tandas dia.

Yoyo meyakini penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementrian Agama RI, bukan atas dasar girik milik masyarakat kampung Bojong-Bojong Malaka. Tetapi, atas dasar tanah bekas hak barat Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Ekspl. van Het Land.

“Ternyata objek tanahnya (Eigendom Verponding Nomor 23 sisa) berasal di lokasi yang lain yaitu di daerah Cibinong Bogor. Berdasarkan fakta itu jelas Kementerian Agama diduga telah memasuki objek tanah yang salah,” singkat Yoyo. (Dirham)