RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Kelurahan Bontorannu, pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, didampingi pejabat pengawas, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto. Penyerahan sertipikat berlangsung tertib dan disambut dengan antusiasme tinggi dari masyarakat penerima manfaat.

Dalam kegiatan tersebut, sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada warga sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Program PTSL dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya dalam menjamin legalitas kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Warga Kelurahan Bontorannu menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terlaksananya program PTSL ini. Mereka merasa terbantu dengan proses sertipikasi yang lebih mudah, terjangkau, dan transparan, sehingga hak atas tanah yang dimiliki kini memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Melalui pelaksanaan PTSL Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Jeneponto. (*)