Marcell Siahaan Edukasi Pelaku Usaha Soal Kewajiban Royalti di Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Musisi sekaligus Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, memberikan edukasi langsung kepada para pelaku usaha terkait kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik dalam kegiatan Sosialisasi Royalti yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel), Kamis (12/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkum Sulsel itu dihadiri perwakilan berbagai sektor usaha pengguna lagu dan musik, mulai dari hotel, restoran, bioskop, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, radio, hingga event organizer.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi dan mekanisme pengelolaan royalti di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Marcell menjelaskan tata kelola royalti lagu dan musik yang diatur LMKN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan lagu dan/atau musik secara komersial dalam layanan publik wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
“Peraturan perundang-undangan terkait royalti telah mengacu pada praktik internasional. Royalti adalah bentuk apresiasi terhadap para pencipta lagu dan pemilik hak cipta di Indonesia,” ujar Marcell.
Ia merinci mekanisme pengumpulan hingga pendistribusian royalti. Proses dimulai dari pembayaran royalti oleh pengguna lagu dan musik kepada LMKN sebagai lembaga satu pintu.
Selanjutnya, LMKN melakukan pengolahan serta verifikasi data penggunaan, sebelum mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak terkait. LMK kemudian menyalurkan royalti tersebut kepada anggotanya sesuai porsi hak masing-masing.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, yang mewakili Kepala Kanwil Andi Basmal, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan hak ekonomi pencipta sekaligus menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.
“Diharapkan terbangun pemahaman dan kesadaran bersama bahwa menjalankan usaha adalah hak setiap warga negara, namun menghormati hak cipta adalah kewajiban,” kata Demson.
Ia juga menekankan bahwa royalti bukan pajak maupun pungutan negara, melainkan hak ekonomi yang melekat pada pencipta atas penggunaan karya cipta secara komersial.
“Kita berharap dapat membangun ekosistem yang lebih adil di mana para pencipta merasa dihargai dan terus berkarya,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Basmal menegaskan komitmen kuat Kanwil Kemenkum Sulsel dalam melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta para pencipta lagu dan musik.
Ia menyebut kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkala agar seluruh pemangku kepentingan memahami hak dan kewajibannya.
“Kami ingin memastikan bahwa industri kreatif di Sulawesi Selatan dapat tumbuh dengan sehat. Para pencipta harus mendapatkan haknya, sementara pelaku usaha juga perlu memahami bahwa membayar royalti adalah bagian dari tanggung jawab berbisnis secara legal,” ujar Andi Basmal.
Ia berharap pelaku usaha memandang pembayaran royalti bukan sebagai beban, melainkan investasi bagi keberlanjutan industri musik nasional.
“Dengan menghargai karya pencipta, kita turut mendorong lahirnya karya-karya berkualitas yang pada akhirnya juga akan dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan