RAKYAT NEWS, BANDUNG – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menanggapi penangkapan kembali seorang aktivis yang baru saja bebas dari masa tahanan di Bandung.

Ia mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan seseorang tepat pada hari pembebasannya setelah menjalani hukuman dapat melanggar rasa keadilan publik.

“Menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat. Tindakan polisi ini juga berpotensi melanggar asas “ne bis in idem” dalam perspektif hukum pidana yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali dalam perbuatan yang sama,” katanya.

Muhammad Ainun Komarullah (Komar) telah menjalani masa pidana dalam kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025 di Bandung. Namun, kini ia harus menjalani proses hukum serupa dengan tuduhan penghasutan terkait demo Agustus di Surabaya.

Seharusnya pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak menggunakan lagi tuduhan bermasalah seperti ‘penghasutan’ pascaputusan tidak bersalah bagi Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan bebas tersebut telah mematahkan narasi penghasutan yang digaungkan oleh pemerintah terkait demo Agustus 2025.

Terlebih pasca putusan bebas tersebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa untuk tidak mencari-cari alasan untuk melawan vonis bebas tersebut. Instruksi tersebut harusnya juga berlaku bagi kepolisian.

Oleh karena itu kami menyayangkan pengusutan berulang atas dugaan ‘penghasutan’ terhadap Komar yang dilakukan oleh polisi.

Setelah tuntas menjalani vonis penjara di Bandung, Komar bahkan tak diberi kesempatan untuk memeluk keluarganya yang telah menanti. Ia langsung ditangkap oleh aparat terkait pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan di Surabaya saat demo Agustus 2025.

“Kami meminta polisi untuk tidak menggunakan instrumen hukum secara sewenang-wenang untuk merepresi suara kritis dan menghormati hak atas peradilan yang adil. Hukum sejatinya adalah pelindung martabat manusia, bukan alat negara untuk melanggengkan pembungkaman atas suara-suara kritis,” tegasnya.

Demi tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap HAM, aparat penegak hukum di Surabaya harus menghentikan tindakan represif ini dan segera membebaskan Komar dan semua aktivis yang dituduh melakukan tindakan penghasutan terkait demo Agustus 2025.”

Latar Belakang

Informasi dari LBH Bandung mengungkapkan polisi dari Polrestabes Surabaya menangkap seorang mahasiswa, Muhammad Ainun Komarullah, pada Senin siang, 9 Maret 2026. Padahal aktivis yang akrab disapa Komar itu baru saja menikmati udara bebas pada hari yang sama setelah menjalani masa hukuman penjara di Bandung.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada sidang 12 Februari lalu menjatuhkan hukuman penjara kepada Komar selama enam bulan, dipotong masa tahanan.

Majelis hakim menyatakan Komar, yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, melalui postingannya bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU ITE dalam kasus penghasutan terkait kerusuhan di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.

Tak lama setelah keluar dari Rutan Kebon Waru Bandung, Komar langsung didatangi oleh tim Polrestabes Surabaya yang membawa surat perintah penangkapan dan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Pada 10 Oktober 2025, Komar sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun sejak itu tidak pernah ada informasi terkait kelanjutan kasusnya di Surabaya.

Komar, terkait dengan akun yang sama pula, dijerat pasal yang sama dengan yang dia terima di Pengadilan Negeri Bandung, yaitu pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU ITE terkait penghasutan di Surabaya Agustus 2025. Bahkan Komar juga dijerat pasal tambahan, yaitu 45a ayat 3 UU ITE.

YouTube player