“Peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” katanya.

Bea Cukai Makassar memastikan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah kerjanya yang mencakup 11 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di daerah tersebut. (*)