“Jadi sangat jelas kami akan tindak lanjuti, kalau tidak diindahkan maka kemungkinan akan berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami akan turunkan massa yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Adapun bentuk tuntutan mereka yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat cinta Kota Makassar adalah :

1. Mosi tak percaya kepada PTTUN Makassar
2. Menolak hasil putusan PTTUN Makassar
3. Meminta kepada KY untuk memeriksa independensi hakim PTTUN
4. Ketika dalam jangka waktu 2×24 jam tuntutan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pemboikotan kota Makassar. (*)