Makassar, Rakyat News – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar baru saja mengabulkan gugatan pasangan calon wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU Makassar.

Gugatan tersebut terkait dengan penetapan calon nomor urut 2, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto di Pilwalkot Makassar 2018 ini.

Untuk itu, Komando DP menggelar aksi damai menyikapi hasil putusan tersebut di depan Kantor Wisma Kalla, Jalan Dr Sam Ratulangi, Makassar, Rabu (21/3/2018).

Sekretaris Komando DP, Ikhsan menyatakan, aksi damai tersebut digelar sebagai pemantik gerakan menuntut keadilan atas putusan PTTUN. Dia menilai ada keganjalan atas putusan PTTUN tersebut.

“Banyak hal yang kita anggap tak adil, makanya kita buat tagline Justice For All adalah karena putusan ini kita lihat ada faktor lain, ada faktor x yang ditunggangi,” katanya.

“Sebenarnya ini adalah aksi yang damai, ini adalah awal dari pergerakan kami atas tuntutan keadilan putusan PTTUN, kita harap menjadi salah satu langkah teman-teman lainnya yang berjuang untuk pak Danny,” sambung Ikhsan.

Disamping menuntut keadilan, aksi damai ini juga upaya mendukung dan memberi semangat kepada KPU untuk melakukan langkah kasasi ke tingkat Mahkama Agung (MA).

“Kami turun karena kami harus menjaga semangat teman-teman untuk pak Danny, pak Danny harus tetap ikut dalam pemilihan ini. Dan terakhir adalah memberi semangat ke KPU untuk melakukan kasasi di MA sebagai upaya hukum lain,” ujasnya.

“Tidak ada niat lain, kami aksi damai tanpa anarkis, semua berjalan pada batas-bata kontrol dan memang sudah menjadi SOP kami. Apalagi melakukan tindakan tak beretika dan menyampaikan sesuatu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tutup Ikhsan.

Sementara Kordinator Lapangan Aksi, Ruslan Angkel mengaku akan kembali menurunkan massanya ketika tuntutannya tidak diindahkan.

“Jadi sangat jelas kami akan tindak lanjuti, kalau tidak diindahkan maka kemungkinan akan berlanjut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami akan turunkan massa yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Adapun bentuk tuntutan mereka yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat cinta Kota Makassar adalah :

1. Mosi tak percaya kepada PTTUN Makassar
2. Menolak hasil putusan PTTUN Makassar
3. Meminta kepada KY untuk memeriksa independensi hakim PTTUN
4. Ketika dalam jangka waktu 2×24 jam tuntutan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pemboikotan kota Makassar. (*)