Makassar, Rakyat News – Pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar mengabulkan seluruh gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi perihal pencalonan duet Danny Pomanto-Indira Mulyasari Parmastuti, Rabu (21/3/2018).

Tim pemenangan pasangan nomor urut 1 yang dikenal merakyat, santun dan religus langsung menggelar komperensi pers di Posko Komando Appi-Cicu di Jalan AP Pettarani.

Koordinator Fraksi DPRD Kota Makassar pengusung Appi-Cicu, Busranuddin Baso Tika mengingatkan agar tidak terlalu bereuforia menyambut putusan tersebut.

Hanya saja, keputusan yang diterbitkan PTTUN perlu dihargai secara bersama-sama. Baik bagi Appi-Cicu dan terkhusus pasangan nomor urut 2 DIAmi.

Politisi partai berlambang ka’bah ini menjelaskan, bahwa keputusan PTTUN adalah kebenaran haqiqi.

“Kebenaran tidak mungkin bisa terkalahkan dengan kecurangan yang ada. Kebenaran itu pasti akan terungkap. Dan keputusan PTTUN telah membuktikan kebenaran yang sebenarnya,” tegas BBT didampingi kuasa hukum Appi-Cicu yakni Anwar Ilyas, Habibi dan Syahrir Cakkari.

Dalam pernyataannya, Busranuddin Baso Tika menerangkan bahwa keputusan PT TUN haruslah dihargai seperti halnya pendukung Appi-Cicu yang menerima secara terbuka keputusan Sengketa di Panwaslu beberapa waktu lalu.

“Kami mengajak semua pihak termasuk tim DIAmi menerima keputusan ini dengan legowo. Tidak perlu sampai melakukan hal-hal yang dapat menciderai proses demokrasi. Ini kan persoalan hukum yah selesaikan secara hukum juga. Tidak perlu menggiring masyarakat untuk menggiring opini bahwa keputusan tersebut tidak objektif,” ujarnya.

Menurut dia, Sejatinya Keputusan Panwaslu itu adalah ebenaran sejati bahwa memang pasangan lain terbukti melakukan pelanggaran dalam memanfaatkan keweangannya meraih kekuasaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Appi-Cicu, Syahrir Cakkari menambahkan bahwa hasil dari keputusan PT TUN merupakan pembelajaran politik yang baik untuk demokratisasi di Makassar.

“Pembelajaran yang baik bagi demokrasi kita dan kita juga diminta bijak menanggapi proses hukum yang ada. Artinya setiap instrumen harus betul-betul menjalankan Pilkada ini dengan benar dan damai, jangan ada hal-hal yang akan merusak proses di dalamnya terutama penggunaan kekuasaan wewenang yang merugikan,” tegasnya. (*)