Adapun mengenai keputusan kasasi di MA nantinya, menurutnya tidak dapat lagi di PK sesuai Psl 154 ayat (7), (8), (9) UU No.10 Thn 2016 juncto PERMA No 11 Tahun 2016.

Berdasarkan hukum acara, Putusan ini masih bisa diuji kembali validitasnya namun bisa juga dipertahankan kebenaran dan keabsahannya melalui persidangan tingkat kasasi MA.

Hanya saja putusan yang sudah dibacakan, harus dihargai dan dihormati oleh seluruh pihak, baik penggugat, tergugat maupun pihak yang terkait dalam hal ini pasangan DIAmi.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Kamal Hidjaz yang dikonfirmasi menegaskan, PT TUN memiliki hak untuk memutuskan kesalahan administrasi.

“Jadi PT TUN itu adalah pencetak administrasi. Itu diatur dalam Undang-undang nomor Tahun 1986 tentang peradilan PT TUN. Artinya, keputusan yang diambil semakin memperjelas bahkan membuktikan adanya kecurangan yang dilakukan kandidat tertentu,” kata Kamal Hidjaz.

Dia menjelaskan, PT TUN sudah membacakan amar putusan dan menerima secara keseluruhan gugatan Appi-Cicu.

Dengan adanya putusan itu, masih lanjut Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMI ini, Appi-Cicu pastinya sudah menang dalam aspek administrasi.

Akan tetapi implememtasinya tetap ada di tangan pelaksana dalam hal ini KPU.

“Tergantung daripada KPU apakah mau melanjutkan atau tidak,” ucapnya.

Meski demikian, dia menegaskan ada baiknya KPU harus melaksanakan rekomendasi itu yakni membatalkan pencalonan DIAmi sebagai kontestan di Pilkada Makassar.

Jika tidak, masyarakat sudah bisa menilai. Dan bukan hal yang tidak mungkin KPU patut dicurigai.

“Orang sudah bisa menilai. Publik pasti akan menilai bahwa rupanya ada yang perlu ditelusuri,” tandasnya.(*)