Makassar, Rakyat News – Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, yakni Anwar Ilyas angkat bicara perihal sengketa Pilkada Makassar yang diprediksi berujung di Mahkamah Agung (MA).

Anwar dalam keterangan persnya, Jumat (23/3/2018) secara tegas menyebutkan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai tergugat terancam tak bisa mengkasasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas pembatalan pencalonan duet Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti maju di Pilkada Makassar tahun ini.

Penegasan ini disampaikan pengacara Appi-Cicu menanggapi silang pendapat yang berkembang terkait rencana kasasi KPU ke MA dalam waktu dekat.

Adapun poin alasan KPU tak bisa mengajukan kasasi ke MA berdasarkan Pasal 11 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

“Jadi selesai sudah, KPU harus mencabut keputusan penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” katanya.

Dalam putusannya, PT TUN mengabulkan gugatan penggugat (Appi-Cicu) untuk seluruhnya.

PT TUN menyatakan batal keputusan KPU Makassar nomor 35/P.KWH/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Selain itu, PT TUN Juga memerintahkan tergugat (KPU Makassar) untuk mencabut keputusan tersebut.

Selanjutnya PT TUN memerintahkan tergugat untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Anwar mengatakan, gugatannya tentang pelanggaran UU oleh Danny Pomanto, berupa pengangkatan dan mobilisasi tenaga honorer, pembagian smartphone dan pemakaian tagline dua kali tambah baik, yang dilarang dalam UU, semuanya terbukti. “Apakah semua itu mereka bantah? kan tidak,” katanya.

Semua itu dilakukan Danny Pomanto setelah masuk periode dilarang untuk menggunakan kewenangan sebagai walikota petahana.

Sekedar diketahui, kasus seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi.

Hanya perbedaannya bukan terkait pencalonan di Pilkada, melainkan terkait partai politik yakni Partai Bulan Bintang (PBB).

Pengacara kondang sekaligu Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasasi sebetulnya adalah hak penggugat bukan KPU.

Seperti yang dialami PBB beberapa waktu lalu. Pasalnya, PBB telah dirugikan oleh KPU melalui putusannya.

“Aneh bila KPU mengajukan kasasi, karena kasasi adalah hak penggugat yang dirugikan,” imbuhnya.

Yusril menegaskan, tidak ada kerugian apapun bagi KPU untuk memasukkan PBB sebagai peserta pemilu.

Tetapi sebaliknya, jika KPU tidak memasukkan, PBB lah yang malah dirugikan. Oleh karenanya, kasasi adalah hak PBB, dan bukan KPU.

Sama halnya gugatan Appi-Cicu yang dikabulkan PT TUN. KPU bukan pihak yang diragukan tetapi yang dirugikan adalah penggugat atas keputusan KPU meloloskan DIAmi sebagai kontestan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. (*)