KPID Minta KPU Tak Hanya Libatkan Televisi Tapi Seluruh Lembaga Penyiaran Dalam Sebar Visi Misi Calon Kepala Daerah
Makassar, Rakyat News – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Sulawesi Selatan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel baik kota maupun kabupaten untuk tak hanya fokus pada media penyiaran televisi dalam debat publik antara kandidat calon kepala daerah dalam Pilkada serantak dan sosialisasi visi misi calon. Akan tetapi, KPU juga diminta melibatkan lembaga penyiaran radio agar penyebaran informasi terkait visi misi calon kepala daerah dapat mendapat cakupan lebih luas dan kota tidak dengan alat peraga kampanye dari kertas atau baliho.
Hal ini disampaikan oleh,Kordinator bidang Fasilitasi Infrastruktur dan Perizinan KPID Sulsel, Muhammad Hasrul Hasan.
Hasrul menjelaskan, penyebaran visi misi kepala daerah terkadang tidak tersebar secara merata karena terbatasnya cakupan siaran tv lokal maupun tv nasional.
Ia mencontohkan jika siaran televisi nasional atau televisi lokal free to air di kota Makassar hanya bisa dinikmati orang di Makassar, Maros, Pangkep, Gowa dan Takalar saja.
“Di sulsel ada juga beberapa daerah yang miliki televisi lokal seperti Bone, Sidrap. Lembaga penyiaran publik milik pemerintah daerah hanya dimiliki Kota Pare pare, Kota Palopo dan Sinjai. Jadi bayangkan seandainya debat publik calon kepala daerah hanya disiarkan melalui televisi, maka apa yang menjadi visi dan misi calon kepala daerah tersebut tidak bisa tersebar secara merata,” ujarnya.
“Untuk daerah yang tidak memiliki lembaga penyiaran televisi free to air dan tidak memiliki lembaga penyiaran radio maka KPU boleh melibatkan televisi lembaga penyiaran berbayar (LPB) berbayar melalui kabel yang memiliki izin penyelengara penyiaran (IPP), asal diproduksi oleh rumah produksi atau lembaga penyiaran swasta yang memiliki izin,” jelasnya
Selain itu Hasrul juga menyinggung terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Ia menilai PKPU tesebut sedikit membatasi ruang gerak teman teman lembaga penyiaran untuk turut mengambil andil dalam pesta demokrasi ini jadi terbatasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan