Makassar, Rakyat News – Persaingan dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Makassar semakin ketat.

Keduanya kini memiliki kesibukan tersendiri. Baik dalam menggalang dukungan suara maupun sibuk dengan urusan sengketa Pilkada Makassar di Mahkamah Agung (MA).

Khusus untuk duet nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, pasca gugatannya di kabulkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas pencalonan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kontestan di Pilwali Makassar.

Pasangan yang dikenal merakyat, santun, dan religius itu kian massif bersosialisasi di masyatakat.

Berbeda dengan pasangan nomor urut 2, Danny-Indira. Duet incumbent ini justru sibuk bolak-balik Makassar-Jakarta.

Keberadannya di ibu kota diduga kuat untuk mengurus nasibnya di MA setelah terbitnya putusan PT TUN tentang pembatalan dirinya ikut dalam konstestasi Pilkada Makassar.

“Tim Appi-Cicu tidak ingin terlena dengan persoalan yang dihadapi saat ini pesaingnya. Tetapi kita juga tak ingin lengah. Yang pasti sosialisasi tetap jalan dan monitoring perkembangan di MA juga tetap dipantau dibantu dengan tim hukum,” kata juru bicara Appi-Cicu dari PDIP Kota Makassar, Arsoni, saat dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018).

Menurut Arsoni, bukti keseriusan Appi-Cicu bertarung di Pilkada Makassar diperlihatkan dalam bentuk sosialisasi ke masyarakat.

Persoalan wacana melawan kotak kosong, dinilai Arsoni hal itu tinggal menunggu keputusan MA atas kasasi yang diajukan KPU.

“Persoalan itu kita tidak ingin campuri. Kalau memang keputusan MA menolak kasasi KPU. Hal itu harus diterima semua pihak. Baik tergugat maupun pihak yang merasa dirugikan. Pastinya ini juga bagian dari proses berdemokrasi,” pungkasnya.

Beredar kabar, hingga hari ini Danny masih berada di Jakarta untuk memantau perkembangan kasasi KPU yang diajukan ke MA.

Sementara Appi-Cicu lanjut Arsoni semakin genjar sosialisasi serta menggalang suara pemilih.

“Kita yakin MA menolak gugatan KPU. Apalagi dikuatkan dengan proses peradilan di MA bahwa yang diperiksa di MA terkait sengketa pencaponan Danny-Indira adalah penerakam hukum atas keputusan PT TUN. Bukan lagi pemeriksaan fakta-fakta atau saksi-saksi,” ujarnya. (*)