“Menggunakan kewenangan yang dilarang undang-undang, itu sama saja petahana curi star. Tentu, yang dirugikan adalah penantang. Kalau seperti itu, logikanya dimana, kami disebut tidak siap ?,” tanya CEO PSM ini.

Terkait dukungan Poros Muda Matahari, calon wali kota nomor urut satu ini, sangat mengapresiasinya. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bukti adanya keinginan, yang menginginkan perubahan yang lebih baik.

Sebelumnya, dalam sidang sengketa proses pilwalkot, PTTUN Makassar membatalkan penetapan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai calon wali kota dan waki wali kota oleh KPU. Danny sebagai petahana, menurut putusan hakim PTTUN, terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. (*)