Makassar, Rakyat News – Mengantisipasi ricuhnya aksi unjuk rasa di kantor DPRD Makassar, pihak pimpinan, sekwan, kapolsek, dan satpol PP menggelar pertemuan sekaligus briefing staf.

Briefing ini sangat penting karena belum adanya SOP (standar operasional prosedur) mengenai pengamanan demonstrasi secara internal di dewan.

Itu diungkapkan Sekwan Adwi Awan Umar di depan ratusan staf Sekretariat DPRD Makassar, di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Rabu (11/4).

Kapolsek Rappocini AKP Kodrat yang diundang hadir memberikan imbauan, mengatakan, terkait pengamanan, ada tiga tugas pokok, pertama pencegahan atau pengamanan, kedua penegakan hukum, dan ketiga pengayoman atau perlindungan keselamatan masyarakat.

“Namun, tugas pokok tersebut sangat dinamis karena tergantung situasi yang terjadi di lokasi,” kata Kodrat.

Olehnya, pihaknya berharap, ada komunikasi terjalin antar semua pihak agar kejadian yang tidak diharapkan tidak terjadi.

“Karena situasinya demkian, ada namanya psikologi massa yang sulit diprediksi resikonya. Maka kami harap para staf sekretariat DPRD bisa saling menjaga, tidak mendekat ke massa. Beri kami kesempatan bekerja sesuai prosedur tetap,” kata Kodrat.

Adwi, menekankan, agar staf sekretariat tidak memancing emosi massa, karena itu menjadi embrio kericuhan. “Jangan memancing atau jangan terpancing. Kami harap juga pihak kepolisian menjaga kami,” kata mantan Kasubag Humas DPRD ini.

Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Pemkot Makassar Ahmad Efendy juga mengharapkan hal sama. Sesuai  SOP 54 Tahun 2011, terkait pengendalian peristiwa insidentil, mengutamakan koordinasi dengan pihak terkait agar tensi unjuk rasa tidak memanas karena adanya pemicu.

Wakil Ketua DPRD Makassar yang baru saja dilantik dua hari lalu, Rudianto Lallo, juga memberikan pengarahan.

Rudi berharap, peristiwa aksi unjuk rasa yang riduh  di lembaga terhormat apalagi saat kejadian sementara berlangsung Rapat Paripurna Istimewa tidak lagi terulang. “Mari sama sama menjaga marwah, harkat, martabat lembaga yang terhormat. Saling sipakatu, sipakainge, sipakalebbi,” katanya.

“Meskipun DPRD ini rumah rakyat, tapi di satu sisi, DPRD adalah lembaga terhormat sesuai undang-undang yang patut dijaga bersama,” imbuh alumnus Fakultas Hukum Unhas ini. (*)