NH menyebut jurus keempat berupa memastikan pelaksanaan pekerjaan merujuk pada Standar Operasional Prosedur dan jurus kelima berupa penerapan sistem online, termasuk e-planning dan e-budgeting. “Sistem online itu menunjukkan pemerintahan yang transparan, dimana masyarakat bisa terlibat dan mengakses. Publik bisa tahu, mengamati dan memberikan masukan,” tuturnya.

Sementara itu, Aziz menambahkan penerapan sistem online tidak membuat pihaknya sepenuhnya lepas tangan. Kata dia, meski sudah ada e-planning dan e-budgeting, pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat. Toh, bisa saja kecanggihan teknologi itu diakali oleh manusia. Makanya, pihaknya juga akan mengoptimalkan kinerja inspektorat. Pengawas internal itu akan diberikan kewenangan yang lebih luas.

Gagasan NH-Aziz dalam mencegah praktik KKN itu direspons positif oleh Laode. Ia sepakat dengan ide Aziz yang menyebut penerapan sistem online tidak boleh membuat aparatur pemerintahan yang berwenang lepas tangan dalam pengawasan. Kata Laode, gagasan NH-Aziz dalam melawan korupsi, terlebih dengan adanya kontrak politik patut diapresiasi. Tinggal menunggu, kata dia, bagaimana implementasinya. (**)