Luwu Utara, Rakyat News – Sebahagian masyarakat menilai peran Humas disuatu lembaga sangat sederhana dan mudah.

” Anggapan tersebut keliru, sebab Humas bukan hanya sebagai petugas pemberi informasi, tetapi Humas di daerah sebagai jembatan dan penyambung bagi lembaga untuk memberi pencerahan mengenai kegiatan- kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, ” ungkap Suryadi Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Luwu Utara, pada
media ini melalui rilis WA nya, 5/5/2018.

Menurutnya, titik berat tugas Humas adalah menyebarluaskan informasi, mengolah dan mengakses informasi serta memberikan masukan- masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam.mengambil suatu keputusan.

” Jadi orang Humas tahu segala permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat atau lembaganya. Ada tiga prinsip yang harus dipegang Humas,yakni legal aspek, bermanfaat dan tidak fiktif, ” ujar Suryadi.

Dijelaskan, legal aspek berkaitan dengan segala sesuatu kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum harus disampaikan kepada masyarakat.
Bermanfaat berarti informasi itu harus mengandung manfaat kepada masyarakat. Tidak bersifat fiktif, artinya Humas harus selalu memberikan informasi yang benar bukan dibuat- buat.

” Ketiga aspek tersebut harus dilandasi kebenaran, keimanan, dan ketakwaan, agar informasi yang diberikan tidak salah dan membingungkan orang lain. Dengan begitu, kita dapat membantu lembaga dan masyarakat dalam mencapai tujuan bersama,” harap Suryadi.( yustus). (*)