Makassar, Rakyat News – Sidang lanjutan kasus sengketa pilwali Makassar, kembali digelar di kantor panwaslu kota Makassar senin (07/05/2018).

Sidang kali ini diagendakan untuk mendengar saksi ahli dari pihak KPU Makassar.

KPU kota Makassar menghadirkan saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin makassar Zulkifli Afsan.

Kehadiran Dosen Unhas ini untuk memberikan keterangan mengenai kedudukan putusan pengadilan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang lahir dari proses pemeriksaan peradilan.

Zulkifli Afsan menyebut, sejatinya Panwaslu Kota Makassar tidak mempunyai kewenangan dalam mengoreksi putusan Mahkamah Agung melalui sengketa pilwali ini.

“Panwas sejatinya tidak berwenang mengoreksi putusan MA, sebab keputasan tersebut sudah bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh di intervensi atau dipersoalkan”, kata Zulkifli saat diminta keterangan dibawah sumpah.

Selain itu, Saksi Ahli juga menganggap jika keputusan KPU yang kemudian mendiskualifikasi duet Danny-Indira sudah sesuai dengan putusan MA.

“Ini keputusan sama sekali tidak merugikan, lantaran keputusan KPU ini lahir dari perintah hasil proses pengadilan Mahkamah Agung”, pungkasnya. (*)