Luwu Utara, Rakyat News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Perda Kab Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di ruang Paripurna DPRD Lutra, Senin (07/05/2018).

Panitia Khusus (Pansus) Abdul Muis menyebutkan “beberapa pasal dalam Perda tentang Pilkades sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan Undang-Undang,  Perubahan Perda juga merupakan evaluasi yang kita lakukan setiap Pemilihan Kepala Desa selama ini,” sebutnya

Lanjut ia mengatakan DPRD akan menyetujui pemungutan suara dengan menggunakan Surat Suara atau menggunakan E-Voting diatur dengan kemudian peraturan Bupati.

“Calkades dibolehkan  bukan penduduk setempat tetapi bersedia bertempat tinggal di Desa setempat ketika terpilih menjadi Kepala Desa(Kades). Kemudian Calkades berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 65 tahun saat pendaftaran” katanya.

Bebas dari temuan pengawas fungsional, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang melanggar adat istiadat setempat.  ASN/TNI/Polri sudah tidak perlu mundur, tetapi  harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan tentunyan adalah Warga Negara Indonesia.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan sanksi Administrasi diatur dengan Peraturan Bupati,” tandas Abdul Muis.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Rahmat Laguni,ST, Bupati Luwu Utara yang diwakili Asisten Administrasi Umum Muh.Kasrum,M.Si, segenap Anggota DPRD, Sekretaris Dewan Muhtar Jaya,SE.M.Si, Satuan Kerja Peran gkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Daerah Kab.Luwu Utara. (yustus)