Tanggapi Jubir NH-Aziz, Akademisi: Koruptor itu Bukan Soal Aturan, Tapi Moril
Makassar, Rakyat News – Akademisi UIN Alauddin, Muh Ridha, mengomentari pernyataan Juru Bicara Nurdin Halid-Aziz Muzakkar, Risman Pasigai. Ridha menyebut bahwa Risman adalah orang yang dungu. Tidak paham dengan konteks permasalahan.
Ikhwalnya, Ridha sempat mengeluarkan statement perihal koruptor dan pembohong. Menurut Ridha, koruptor dan pembohong adalah sifat yang tak layak dimiliki seorang calon pemimpin. Kubu NH-Aziz pun seolah-olah terpancing. Yang ditandai dengan komentar Risman Pasigai.
”Saya amati kedunguan jubir ini. Bahasa Indonesia saja buruk. Dia tidak ngerti apa yang saya sampaikan soal malu memilih koruptor. Itu bukan soal PKPU nomor 15 tahun 2017. Itu soal moril, soal cara kita membuka mata lebih memilih mantan koruptor daripada yang bersih dan berkinerja itu kedunguan yang tidak alang kepalang menurutku,” tukas Ridha, Senin (7/5/2018).
”Jadilah jubir yang menjelaskan, bukan malah membuat makin tidak jelas. Agar dungu dalam kalimatnya yang diarahkan ke akademisi diarahkan saja ke mukanya,” sambung Ridha.
Dipertegas Ridha, pembohong dan korupsi itu adalah masalah moral. Jadi, pada pernyataan sebelumnya, Ridha tidak menyinggung soal aturan KPU. ”Ini bukan soal aturan tertulis. Ini soal moril. Berbohong dan korupsi itu isu moral,” pungkasnya.
Sebelumnya, Risman Pasigai menanggapi kritik dari pemberitaan adanya akademisi yang masih mempersoalkan pencalonan Nurdin Halid di Pilgub Sulsel.
Ia mengatakan, akademisi yang masih mempersoalkan masa lalu Nurdin Halid tentang pernah tersangkut kasus hukum belum memahami isi dan kuatan dari peraturan pilkada.
“Kalau ada akademisi yang mempersoalkan posisi Pak NH yang pernah dipidana, maka orang tersebut perlu membaca ulang UU Pilkada dan PKPU,” ucapnya.
“Sehingga tidak bengkok otak kita melihat seorang akademisi yang cara pikirnya dungu,” ujarnya menambahkan.
Risman menjelaskan, peraturan KPU No.15 Tahun 2017 tentang tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur mencantumkan sejumlah ketentuan persyaratan yang mengikat bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana. Persyaratan tersebut, kata dia, telah dipenuhi oleh Nurdin Halid. ”Tentu kita berharap, akademisi tidak mengkritik secara asal,” kata Risman. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan