Aparat Desa Tak Boleh Terlibat Dalam Tim Sukses Pada Pilkada
Luwu Utara, Rakyat News – Akhir-akhir ini banyak muncul ke permukaan isu tentang dugaan adanya Kepala Rukun Tetangga (RT), Dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi Tim Sukses Pilkada Gubernur Sulsel dan Pemilihan Umum serta Legislatif.
Dugaan ini kian merebak banyak masyarakat menanyakan seorang Kepala RT,Hansip, Dusun, BPD diperbolehkan atau tidak menjadi tim sukses.
Menurut penuturan penuturan Ketua Panwas Kecamatan Sabbang, Muhklis pada media ini, 8/5/2018 menjelaskan, pasangan calon tidak diperbolehkan mengikut sertakan Perangkat Kelurahan, Desa seperti Kepala Dusun, RT, Hansip,dan Anggota BPD, karena mereka juga mendapatkan honor dari Pemda serta harus jaga netralitasnya.
“Seharusnya Pasangan Calon tidak boleh melibatkan Kelurahan, Desa dan Perangkat. Dan kita akan surati serta kita akan kaji dulu. Sebab honor mereka dari Pemda.
Kepala Dusun, RT, Hansip, dan anggota BPD serta ASN seharusnya mereka bersikap adil dan menjaga netralitasnya” jelas Muhklis, seraya menambahkan akan mengkaji dugaan ada diantara mereka yang masuk Tim sukses serta akan menelusurinya.
Jikalau terbukti akan diselidiki sejauh mana keterlibatannya guna untuk tindak lanjut dari Pemerintah karena mereka-mereka ini merupakan dibawah binaan Sekretaris Daerah dan mendapatkan tunjangan dari daerah. (Yustus)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan