Bukan Panwas, Putusan MA Hanya Bisa Dibatalkan Putusan MA Sendiri
Makassar, Rakyat News – Putusan Panwaslu Kota Makassar mengabulkan gugatan pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti berbuntuk panjang.
Kritikan serta silang pendapat antara pakar hukum, Bawaslu dan KPU kian tak terkendali.
Satu sisi ada yang menyebut putusan Panwaslu harus dieksekusi pihak penyelenggara. Sebaliknya, putusan itu tidak wajib dipatuhi apalagi di jalankan.
Namun berbeda dengan Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel, Khaerul Mannan. Kepada awak media, ia menegaskan, bahwa sepengetahuan dan pemahamannya tentang ilmu hukum, putusan peradilan hanya dapat dikoreksi oleh lembaga itu sendiri.
“Sepemahaman saya, putusan peradilan itukan koreksinya berjenjang, bertingkat, dan yang bisa mengoreksi itukan lembaga peradilan yang sama. Bukan lembaga diluar peradilan seperti Panwas,” tegas Khaerul Mannan, saat dikonfirmasi.
Olehnya, mantan Ketua KPU Parepare ini mengaku heran ada putusan peradilan atau putusan Mahkamah Agung (MA) dikoreksi oleh lembaga lain atau lembaga yang bukan peradilan.
“Jadi kalau ada lembaga lain diluar peradilan yang mengoreksi keputusan diluar daripada peradilan tentu dipertanyakan. Darimana dasarnya,” kata Khaerul.
Sebelumnya, Advokat Muda Makassar, Sulaiman Syamsuddin menilai tindakan Panwaslu Kota Makassar dalam meregister gugatan pasangan DIAmi telah melanggar perbawaslu nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.
“Itu dikarenakan DIAmi bukan lagi peserta Pilkada berdasarkan SK (surat keputusan) KPU yang menetapkan satu pasangan calon yaitu Munafri Arifuddin- Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu),” kata Sulaiman.
Kedua, dalam lampiran perbawaslu nomor 15 tahun 2017, format model formulir PSP-1 -permohonan penyelesaian sengketa pemilihan haruslah besesuaian antara petitum permohonan dengan putusan panwaslu format model PSP-20- putusan penyelesaian sengketa Pemilihan.
“Maka KPU wajib untuk mengesampingkan putusan Panwaslu nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018,” tegasnya.
Ke tiga, bahwa dalam perkara penyelesaian sengketa pemilihan Panwaslu bukanlah sebagai “lembaga peradilan”, akan tetapi Panwaslu hanya sebagai lembaga ajudikasi yang sifatnya ad-hoc.
“Sehingga dalam putusan Panwaslu harus tunduk pada Perbawaslu nomor 15 tahun 2017, dimana mengacu pada format formulir Model PSP-20, putusan penyelesaian sengketa pemilihan yg bersifat hanya ‘meminta’ karena frasa ‘memerhatikan’ hanya boleh digunakan oleh lembaga peradilan incasu PTTUN/MA,” jelasnya.
Keempat, posisi Panwaslu bukanlah lembaga yang lebih tinggi daripada KPU yang dimana Panwaslu tidak dapat memerintahkan KPU melainkan hanya meminta.
“Kelima, bahwa lampiran-lampiran dalam Perbawaslu nomor 15 tahun 2017 haruslah menjadi pedoman baik bagi pemohon, termohon maupun Panwaslu dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah ,” tutur dia.
Keenam, demikian KPU Makassar wajib untuk mengesampingkan atau tidak melaksanakan isi putusan Panwaslu kota makssar no. 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan