Luwu Timur, Rakyat News – Anggota Satuan Narkoba Polres Luwu Timur Sulsel, berhasil membekuk dua orang Dua Pengedar Sabu jenis Narkotika golongan I.

Kedua pelaku penyalagunaan Narkoba, berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Lutim di Wisma Jasilah Desa Puncak Indah Kelurahan Malili Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.

Dari tangan tersangka, Mulawarman Polisi mengamankan 6 paket shabu-shabu siap edar yang dijadikan sebagai barang bukti, uang tunai Rp. 2.441.000,- 5 buah pipet, 5 buah korek gas dan 1 buah HP Samsung senter warna putih dengan SIM Card 085341888173.

Sedang Umar, didapat 2 paket plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak warna ungu berisikan 8 sachet kosong, 1 ball plastik kosong, 1 buah tas kecil yang berisikan pirek atau pipet, 1 buah alat hisap bong, 1 buah kotak tissue super magic warna merah, 2 biji kapsul warna oranye, dan 1 unit HP android merk LG dengan SIM Card 085257474347 dan 1 unit HP Merk Samsung denfan nomor celular 085254833438 dan 1 unit lagi HP Samsung lipat hitam, 4 buah korek api, 1 buah ATM BNI, 1 lembar KTP, 1 buah tas permainan anak berisikan selang atau pipet.

Hal itu dirincikan Kasat Narkoba Polres Lutim, Iptu Hery M pada media ini, 18/5/2018 melalui rilis WA nya.

Kasat Narkoba, mengatakan tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di Wisma Aljazirah.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun.(yustus).